PATI I Surat edaran Kecamatan Wedarijaksa yang mengharuskan bukti pelunasan PBB untuk layanan administrasi memicu kemarahan warga.
Mereka menilai aturan tersebut sewenang-wenang dan diskriminatif. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor T/88/000.8.3.4 yang viral sejak 15 Juli 2025.
Unggahan surat di media sosial menuai polemik. Banyak yang menyebut kebijakan ini menyulitkan masyarakat kecil.
Warga bernama Yudo menyebut, pelayanan publik tidak seharusnya dipersulit, hanya karena belum lunas pajak.
“Bukan berarti tidak bayar itu pembangkangan. Banyak yang belum mampu,” ujar Yudo dihadapan detikdeadline.com, Rabu (16/7/25).
Pihak kecamatan melalui Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro telah mengakui keberadaan surat tersebut.
Namun, ia enggan memberi pernyataan lengkap dan hanya mengatakan teknis akan dijelaskan kemudian.
Desakan agar kebijakan ditinjau ulang terus berdatangan. Bahkan, ada usulan agar Ombudsman RI ikut memantau dan memeriksa kebijakan yang dinilai melanggar asas pelayanan publik ini.(red)












