PATI I Sidang praperadilan yang diajukan warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, berinisial M, akhirnya berakhir dengan keputusan tegas gugur.
Hakim menyatakan bahwa perkara pokok telah disidangkan, sehingga praperadilan tidak lagi relevan secara hukum.
Sidang ini menjadi ujian profesionalisme Polresta Pati, dan hasilnya memuaskan. Dengan pengawalan tim hukum dari Bidkum Polda Jateng, Polresta Pati tampil solid menghadapi gugatan.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kepercayaan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo kepada detikdeadline.com, Kamis (10/7/25).
Ia menjelaskan, bahwa praperadilan ini awalnya menggugat keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka.
Namun bukti-bukti dan kesaksian yang diajukan Polresta Pati mematahkan semua tuduhan. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi menambahkan, Kami selalu menjunjung tinggi hukum.
Setiap proses penyelidikan pasti mengacu pada SOP. Ini jadi bukti bahwa kami tak bisa diintervensi.” ungkap Kombes Pol. Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)