BREBES, detikdeadline.com I Peringatan satu dasawarsa UU Desa dan tasyakuran UU No. 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 yang diselenggarakan di Convention Hall Grand Dian Hotel, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes pada hari Sabtu, (6/7/2024).
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengingatkan, bahwa pentingnya peran Kepala Desa dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah.
Maka jangan sampai terjadi kedepan ada permasalahan di tingkat Pemerintah Desa dan hal ini perlu pengawasan segala penjuru yang berkaitan UU No.3 Tahun 2024″, kata Kapolda Jateng di hadapan awak media.
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyoroti pentingnya penguatan basis Desa sebagai bagian dari pembangunan nasional yang otonom.
Terkait bagi Undang-undang No. 3 Tahun 2024 adalah untuk memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional dan pengalaman hidup di mulai dari Desa baru ke Kota.
Kita harus memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional dan ia menekankan bahwa Kepala Desa memiliki peran sebagai pelayan masyarakat.
Sebab, Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, Maka di perpanjang masa jabatan ini dan pesan saya jangan di salahgunakan terkait kewenengan sebagai Pemerintah Desa.
“Desa merupakan pelaku ekonomi nasional yang mampu mengeksplor wilayah masing-masing, karena saat ini tidak terpengaruh dengan inflasi dan adanya resesi ekonomi global, Kini di desa punya UMKM,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi .
Ia juga mendorong Kepala Desa untuk mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) guna mengembangkan UMKM dan momentum untuk introspeksi, perenungan, dan evaluasi.
Apakah kita sudah memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat ?? Desa sesuai dengan ketentuan dan kehadiran Kapolda Jateng dalam acara ini.
Berkomitmen bahwa Polri siap mendukung terbaik untuk pembangunan dan memastikan keamanan, kesejahteraan bagi masyarakat di tingkat Desa.(red)